Mahasiswa Berhenti Studi Sementara (BSS) adalah mahasiswa yang diizinkan untuk tidak mengikuti kegiatan akademik pada semester yang berlangsung, untuk itu akan diterbitkan surat izin BSS dari Biro Administrasi Akademik.
Persyaratan Akademik BSS/Cuti :
a. Telah menempuh minimal 38 SKS dengan IPK ≥ 2,00.
b. Bebas tanggungan keuangan, perpustakaan dan laboratorium.
c. Diketahui oleh Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi.
Pengajuan BSS dilakukan setiap semester pada waktu yang telah ditentukan pada kalender akademik. Selama masa studi di UMG, mahasiswa dapat melakukan her-registrasi BSS maksimal 2 (dua) semester dengan mempertimbangkan aspek akademik.
Masa BSS diperhitungkan dalam masa studi. Izin BSS tidak dapat berlaku surut. Selain pengajuan BSS, Mahasiswa yang terpaksa BSS diperbolehkan dengan alasan : Kecelakaan/Sakit lebih dari 1 (satu) bulan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dari pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dan Faktor-faktor lain yang menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama 1 (satu) bulan atau lebih dapat mengambil BSS.
