Perubahan Data Mahasiswa (PDM)
Perubahan Data Mahasiswa (PDM) dilakukan apabila ada kesalahan/perbedaan data sebenarnya dengan data pada SIAKAD ( https://sim.umg.ac.id ) dan laman PDDIKTI ( https://pddikti.kemdikbud.go.id ). Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa di laman PDDikti dilakukan oleh Perguruan Tinggi (PT) atas usulan dari mahasiswa/alumni. Mahasiswa yang masih dalam status Aktif, wajib mengupdate profil Data Diri pada SIAKAD apabila ada perubahan/kesalahan. Untuk perubahan Data (Nama Mahasiswa, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Ibu) harus mengajukan Perubahan Data Mahasiswa dilaman PDDikti dengan melaporkan ke BAA dengan membawa dokumen pendukung.
Berikut ini adalah data-data yang harus dilakukan pengajuan PDM apabila ada kesalahan/perubahan, yaitu :
1. Nama Lengkap
2. NIM
3. Tempat Lahir
4. Tanggal Lahir
5. Nama Ibu Kandung
Dokumen yang harus disiapkan sebagai lampiran pendukung Perubahan Data Mahasiswa (PDM), antara lain :
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Scan Akta Lahir asli
3. Scan Kartu Keluarga asli
4. Scan Kartu Tanda Mahasiswa asli (bagi yang masih aktif)
5. Scan Ijazah asli (bagi yang sudah lulus)
6. Scan Transkrip asli (bagi yang sudah lulus)
(Setiap file scan diatas harus berupa format .pdf/.jpg dan berukuran maksimal 500 kb)
Sample Text