Pindah Program Studi/Fakultas

Pindah Program Studi yang dilakukan didalam Universitas Muhammadiyah Gresik meliputi Pindah Program Studi Internal dan Pindah Kelas. Pindah Program Studi di internal Universitas Muhammadiyah Gresik meliputi pindah program studi antar Fakultas dan pindah program studi di dalam Fakultas yang sama.

Ketentuan Umum :
Telah mengikuti kegiatan akademik aktif, sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
a.  Tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus.
b.  Disetujui oleh program studi dan/ atau fakultas asal.
c.  Disetujui oleh program studi dan/ atau fakultas yang dituju.
d.  Pindah program studi hanya diizinkan 1 (satu) kali selama mahasiswa studi di UMG.
e.  Pengajuan permohonan pindah program studi diajukan saat masa registrasi di semester ganjil sesuai dengan kalender akademik.
Pindah program studi mahasiswa dilingkungan UMG dilakukan di Biro Admisi & Humas atas validasi   dari Biro Administrasi Akademik setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Mahasiswa pindah program studi di lingkungan UMG akan mendapatkan NIM baru sesuai dengan tahun akademik yang berlaku.
Segala administrasi, hak dan kewajiban mahasiswa akan mengikuti NIM yang baru.
Tata cara pindah program studi di lingkungan UMG diatur dalam standar operasional prosedur.

Pindah Fakultas